Dataset ini berisi data jumlah penduduk berdasarkan status perkawinan di Kabupaten Majalengka dari tahun 2020 s.d. 2024.
Dataset terkait topik Kependudukan ini dihasilkan oleh Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali.
Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:
- kode_provinsi: menyatakan kode Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 649 Tahun 2023 dengan tipe data numerik.
- nama_provinsi: menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 649 Tahun 2023 dengan tipe data teks.
- kode_kabupaten_kota: menyatakan kode dari setiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 649 Tahun 2023 dengan tipe data numerik.
- nama_kabupaten_kota: menyatakan lingkup data berasal dari setiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai penamaan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 649 Tahun 2023 dengan tipe data teks.
- status_kawin: menyatakan status kawin yaitu belum nikah, nikah, cerai hidup dan cerai mati dengan tipe data teks.
- jumlah_penduduk: menyatakan jumlah penduduk berdasarkan status kawin dengan tipe data numerik.
- satuan: menyatakan satuan dari pengukuran jumlah penduduk berdasarkan status kawin dalam orang dengan tipe data teks.
- tahun: menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.