Jumlah Penerima Hibah dan Bansos yang Didatangi

Konsep : Anggaran dan Realisasi Definisi : Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. Klasifikasi :
1. Hibah Kepada Pemerintah Pusat; 2. Hibah Kepada Pemerintah Daerah Lainnya; 3. Hibah Kepada BUMN; 4. Hibah Kepada BUMD; 5. Hibah kepada Badan dan Lembaga serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum 6, Bansos kepada Anggota/Kelompok Masyarakat; Ukuran : Target, Realisasi Satuan : Orang

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis https://data.ntbprov.go.id/dataset/jumlah-penerima-hibah-dan-bansos-yang-didatangi
Last Updated spalio 11, 2022, 10:14 (UTC)
Sukurtas spalio 11, 2022, 10:14 (UTC)
GUID 15c5dafb-dd51-4eab-884f-27800dbcff0d
Language
dcat_issued 2021-05-03
dcat_modified 2021-09-03
dcat_publisher_name Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah