Konsep : Transportasi
Definisi :
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat-tempat pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat pelabuhan kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dengan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
Penumpang turun adalah yang datang dari tujuan, mulai turun kapal sampai keluar dari terminal penumpang.
Penumpang naik adalah penumpang yang akan berangkat menggunakan kapal/transportasi laut.
Penumpang dalam negeri meliputi penumpang antar pulau, transmigrasi dan wisata. Penumpang luar negeri meliputi penumpang dari luar pulau, WNA dan wisatawan mancanegara"
Klasifikasi : Bulan, Total
Ukuran : Jumlah
Satuan : Orang
sumber referensi :
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 57 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut.