Konsep
Sengketa tanah yang telah diselesaikan
Definisi / Detail
Sengketa tanah atau yang biasa dikatakan sengketa adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas secara sosio-politis. Secara singkat, masyarakat umumnya mengenal sengketa merupakan permasalahan kepemilikan antar dua pihak, yang umumnya terjadi karena kedua pihak mengklaim kepemilikan atas suatu tanah.
(Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia No. 3 Tahun 2011).
Klasifikasi
-
Ukuran
Jumlah
Satuan
Kasus
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Keterangan