Konsep
Anggota DPRD Perempuan
Definisi / Detail
Anggota DPRD Perempuan adalah anggota DPRD Perempuan yang dibentuk memelaui lembaga perwakilan rakyat (parlemen) daerah (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama dengan pemerintah daerah yang diatur oleh undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 sera merupakan merupakan mitra kerja kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota)
serta berkedudukan di setiap wilayah administratif
Klasifikasi
Anggota DPRD Perempuan
Ukuran
Jumlah
Satuan
Orang
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Keterangan