Konsep
Petugas Pemelihara
Definisi / Detail
Taman Keanekaragaman Hayati (Taman Kehati) adalah suatu kawasan pencadangan sumber daya alam hayati lokal diluar kawasan hutan yang mempunyai fungsi konservasi insitu dan/atau exsitu khususnya bagi tumbuhan yang penyerbukan dan atau pemacaran bijinya harus dibantu oleh satwa dengan struktur dan komposisi vegetasinya dapat mendukung kelestarian satwa penyerbuk dan pemancar biji.
Klasifikasi
Aktif
Ukuran
Jumlah
Satuan
Orang
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Keterangan
Petugas pemelihara taman kehati adalah masyarakat setempat yang merupakan petani penggarap lahan sebelum lahan tersebut dimanfaatkan sebagai TKH.
Tugas Pemelihara sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala DLH setiap tahun adalah: (i) Melaksanakan pemeliharaan dan menata tanaman, (ii) Melaksanakan penyiraman tanaman secara berkala, (iii) Menjaga kebersihan, keindahan dan kerindangan taman, (iv) Melaksanakan pemeliharaan sarana infrastruktur pendukung taman, dan (v) Melaporkan hasil kegiatan secara berkala.