Jumlah Pihak Pelapor yang Telah Diaudit per Bulan Tahun 2024

Dalam melaksanakan tugas PPATK mempunyai fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor. Pengawasan kepatuhan dilakukan oleh PPATK terhadap Pihak Pelapor yang belum memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur, atau terhadap Pihak Pelapor yang pengawasannya telah diserahkan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur kepada PPATK. Audit yang dilakukan PPATK terdiri dari 2 jenis, yaitu: 1. Audit Kepatuhan: pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan untuk menilai dan/atau memastikan kepatuhan Pihak Pelapor dalam memenuhi ketentuan prinsip mengenali pengguna jasa dan/atau kewajiban pelaporan kepada PPATK 2. Audit Khusus: pemeriksaan dengan ruang lingkup dan/atau tujuan tertentu baik dalam rangka analisis atau pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK dan/atau tindak lanjut pengawasan kepatuhan

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Autorius Direktorat Pengawas Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan dan Direktorat Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi
Palaikytojas Direktorat Pelaporan
Last Updated spalio 3, 2024, 15:43 (UTC)
Sukurtas kovo 23, 2024, 00:07 (UTC)
prioritas_tahun 2024