Konsep
Pedagang Kaki Lima (PKL)
Definisi / Detail
Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan atau swasta yang bersifat sementara tidak menetap. PKL yang terdaftar di Disperdagin tersebar di beberapa pasar yang ada di Kabupaten Bandung yang terbagi menjadi Pasar milik Pemda, Pasar milik Desa, Pasar milik Swasta, dan Pasar milik Koperasi.
Klasifikasi
1. Pemda
2. Desa
3. Swasta
4. Koperasi
Ukuran
Jumlah
Satuan
PKL
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Data Administrasi
Keterangan
-