Jumlah PKL yang terdaftar

Konsep
Pedagang Kaki Lima (PKL)

Definisi / Detail
Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan atau swasta yang bersifat sementara tidak menetap. PKL yang terdaftar di Disperdagin tersebar di beberapa pasar yang ada di Kabupaten Bandung yang terbagi menjadi Pasar milik Pemda, Pasar milik Desa, Pasar milik Swasta, dan Pasar milik Koperasi.


Klasifikasi
1. Pemda 2. Desa 3. Swasta 4. Koperasi


Ukuran
Jumlah


Satuan
PKL


Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Data Administrasi


Keterangan
-

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Tipe SDS
Versi SDS
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode Pengumpulan