Konsep
Alat UTTP
Definisi / Detail
Menurut Permendag No 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya menyatakan bahwa Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam UU No. 2 Tahun 1981 yaitu Alat ukur ialah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukurna kuantitas dan atau kualitas. Kemudian alat takar adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran. Selanjutnya alat timbang adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan. Sedangkan alat perlegkapan ialah alat yang diperuntukan atau dipakai sebagai perlengkapan tambahan pada alat-alat ukur, takar, atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
Klasifikasi
Lokasi
Ukuran
Jumlah
Satuan
Alat
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Survey
Keterangan
-