Jumlah PPUPD Inspektorat Daerah Kab. HSS

Data ini Menunjukkan Jumlah PPUPD Inspektorat Daerah Kab. HSS. PPUPD (Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah) adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren. PPUPD Inspektorat Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di luar pengawasan keuangan yang meliputi :

  1. Pengawasan atas pembinaan pelaksanaan urusan pemerintahan;
  2. Pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan;
  3. Pengawasan atas peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
  4. Pengawasan atas dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  5. Pengawasan untuk tujuan tertentu.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Tipe SDS
Versi SDS
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode Pengumpulan