Jumlah PPUPD Inspektorat Daerah Kab. HSS

Data ini Menunjukkan Jumlah PPUPD Inspektorat Daerah Kab. HSS. PPUPD (Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah) adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren. PPUPD Inspektorat Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di luar pengawasan keuangan yang meliputi :

  1. Pengawasan atas pembinaan pelaksanaan urusan pemerintahan;
  2. Pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan;
  3. Pengawasan atas peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
  4. Pengawasan atas dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  5. Pengawasan untuk tujuan tertentu.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis https://opendata.hulusungaiselatankab.go.id/dataset/jumlah-p2upd-inspektorat-daerah-kab-hss
Last Updated lapkričio 7, 2025, 12:08 (UTC)
Sukurtas lapkričio 7, 2025, 12:08 (UTC)
GUID dc1fc5f4-5982-41cd-b24d-ae31f1e953be
Language
dcat_issued 19-01-2022
dcat_modified 04-07-2025
dcat_publisher_name Inspektorat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan