Jumlah Realisasi Pendapatan Daerah

Dataset ini berisi data jumlah realisasi pendapatan daerah di Kota Cirebon dari tahun 2016 s.d. 2024.

Dataset terkait topik Ekonomi ini dihasilkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali.

Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:

  • kode_provinsi: menyatakan kode Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
  • nama_provinsi: menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
  • kode_kabupaten_kota: menyatakan kode dari tiap-tiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
  • nama_kabupaten_kota: menyatakan lingkup data berasal dari tiap-tiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai penamaan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
  • sumber_pendapatan: menyatakan kelompok sumber pendapatan daerah dengan tipe data teks.
    • PENDAPATAN ASLI DAERAH: menyatakan pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    • PENDAPATAN TRANSFER: menyatakan pendapatan yang berasal dari APBN atau APBD antar daerah yang memiliki tujuan untuk pemerataan pendapatan di daerah serta menutup celah fiskal daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah.
    • DANA PERIMBANGAN: menyatakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
    • LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH: menyatakan seluruh pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan dana perimbangan, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • jenis_pendapatan: menyatakan rincian objek pendapatan daerah dengan tipe data teks.
    • PAJAK DAERAH: menyatakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
    • RETRIBUSI DAERAH: menyatakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
    • HASIL PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH YANG DIPISAHKAN: menyatakan penerimaan daerah atas hasil penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
    • LAIN-LAIN PAD YANG SAH: menyatakan pendapatan yang diterima oleh daerah diluar pajak, retribusi, dan hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan.
    • PENDAPATAN TRANSFER PEMERINTAH PUSAT: menyatakan pendapatan yang terdiri atas Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa. Pengalokasian transfer Pemerintah Pusat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang- undangan.
    • PENDAPATAN TRANSFER PEMERINTAH PUSAT LAINNYA: menyatakan pendapatan yang berasal dari APBN atau APBD antar daerah.
    • PENDAPATAN TRANSFER ANTAR DAERAH: menyatakan pendapatan yang terdiri atas Pendapatan Bagi  Hasil dan Bantuan Keuangan.
    • PENDAPATAN TRANSFER PEMERINTAH PROVINSI: menyatakan pendapatan yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer antar Daerah.
    • DANA BAGI HASIL: menyatakan dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
    • DANA ALOKASI UMUM: menyatakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasian dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
    • DANA ALOKASI KHUSUS: menyatakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
    • HIBAH: menyatakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah  Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar  negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang  menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • DANA DARURAT: menyatakan dana yang berasal dari APBN yang diberikan kepada Daerah pada tahap pasca bencana untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana yang tidak mampu ditanggulangi oleh Daerah dengan menggunakan sumber APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • DANA BAGI HASIL PAJAK: menyatakan bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 25, dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
    • DANA PENYESUAIAN DAN OTONOMI KHUSUS: menyatakan dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu Daerah.
    • BANTUAN KEUANGAN: menyatakan dana yang diterima dari daerah lainnya baik dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya.
    • SUMBANGAN PIHAK KE-3: menyatakan pemberian pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah secara sukarela, tidak mengikat, dan perolehannya oleh pihak ketiga tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-unadnag yang berlaku.
    • DANA INSENTIF DAERAH: menyatakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk  memberikan penghargaan  atas  perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu.
    • LAIN-LAIN PENDAPATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN: menyatakan pendapatan lain-lain yang sah yang antara lain terdiri dari Pendapatan  Hibah  Dana BOS,  dan Pendapatan Pengembalian Hibah tahun sebelumnya.
  • realisasi_pendapatan: menyatakan realisasi pendapatan dengan tipe data numerik.
  • satuan: menyatakan satuan dari pengukuran jumlah realisasi pendapatan daerah dalam RUPIAH dengan tipe data teks.
  • tahun: menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Tipe SDS
Versi SDS
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode Pengumpulan