Dataset ini berisis data jumlah realisasi pendapatan dana perimbangan di Kota Cirebon dari tahun 2016 s.d. 2024.
Dataset terkait topik Ekonomi ini dihasilkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali.
Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:
- kode_provinsi: menyatakan kode Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
- nama_provinsi: menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
- kode_kabupaten_kota: menyatakan kode dari tiap-tiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
- nama_kabupaten_kota: menyatakan lingkup data berasal dari tiap-tiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai penamaan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
- jenis_dana_perimbangan: menyatakan jenis dana perimbangan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
- DANA BAGI HASIL: menyatakan dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
- DANA ALOKASI UMUM: menyatakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
- DANA ALOKASI KHUSUS: menyatakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
- BAGI HASIL PAJAK: menyatakan bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 25, dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
- BAGI HASIL BUKAN PAJAK: menyatakan bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan pertambangan panas.
- DANA ALOKASI KHUSUS FISIK: menyatakan dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
- DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK: menyatakan dana alokasi khusus yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.
- TRANSFER PEMERINTAH PROVINSI: menyatakan pendapatan bagi hasil dan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi.
- realisasi_dana_perimbangan: menyatakan jumlah realisasi dana perimbangan dengan tipe data numerik.
- satuan: menyatakan satuan dari pengukuran realisai pendapatan dana perimbangan Pemerintah Daerah Kota Cirebon dalam RIBU RUPIAH dengan tipe data teks.
- tahun: menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.