Jumlah Sarana Kesehatan Menurut Kepemilikan di Provinsi NTB

Konsep: Kesehatan.

Definisi: Rumah Sakit : Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rumah sakit umum : Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. Rumah sakit khusus : Rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya. Puskesmas rawat inap : Puskesmas yang diberi tambahan sumberdaya untuk menyelenggarakan pelayanan rawat inap, sesuai pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan. Puskesmas non rawat inap : Puskesmas yang tidak menyelenggarakan pelayanan rawat inapkecuali pertolongan persalinan normal. Klinik : Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakanpelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik. Praktik pengobatan tradisional : Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pengobatan/ perawatan pelayanan kesehatan tradisional komplementer. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional didirikan secara mandiri maupun berkelompok yang dimiliki oleh perseorangan atau badan hukum. Unit Transfusi Darah : Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah. Laboratorium Kesehatan : Fasilitas Pelayanan Kesehatan yangmelaksanakan pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusiadan/atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan perseorangan dan/atau masyarakat. UMOT (Usaha Mikro Obat Tradisional) : Usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar, dan rajangan. Apotek : Sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. (Termasuk Apotek PRB) Apotek PRB : Apotek yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam melaksanakan Program Rujuk Balik. Toko Obat : Orang atau Badan Hukum Indonesia yang memilih ijin untuk menyimpan Obat-obat Bebas Terbatas (daftar W) untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sebagaimana tercantum dalam surat izin. Toko Alkes : Unit usaha yang diselenggarakan oleh perorangan atau badan untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan tertentu secara eceran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Klasifikasi: No, Fasilitas Kesehatan, Pemilik/Pengelola (Kemenkes, Pem.Prov, Pem.Kab/Kota, TNI/Polri, BUMN, Swasta, Jumlah).

Ukuran: Jumlah.

Satuan: Fasilitas Kesehatan.

Sumber: Dinas Kesehatan Prov. NTB.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Tipe SDS
Versi SDS
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode Pengumpulan