Dataset ini berisi data jumlah sarana pendidikan di Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon dari tahun 2018 s.d. 2023.
Dataset terkait topik Infrastruktur ini dihasilkan oleh Kecamatan Harjamukti yang dikeluarkan dalam periode 1 (satu) tahun sekali.
Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:
- kode_provinsi: menyatakan kode Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
- nama_provinsi: menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
- kode_kabupaten_kota: menyatakan kode dari tiap-tiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
- nama_kabupaten_kota: menyatakan lingkup data berasal dari tiap-tiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai penamaan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
- bps_kode_kecamatan: menyatakan kode dari setiap kecamatan di Kota Cirebon sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
- bps_nama_kecamatan: menyatakan lingkup data berasal dari setiap kecamatan di Kota Cirebon sesuai penamaan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
- bps_kode_kelurahan: menyatakan kode dari setiap kelurahan di Kota Cirebon sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
- bps_nama_kelurahan: menyatakan lingkup data berasal dari setiap kelurahan di Kota Cirebon sesuai penamaan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
- kemendagri_kode_kecamatan: menyatakan kode dari setiap kecamatan di Kota Cirebon sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri merujuk pada aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
- kemendagri_nama_kecamatan: menyatakan lingkup data berasal dari setiap kecamatan di Kota Cirebon sesuai penamaan Kementerian Dalam Negeri merujuk pada aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
- kemendagri_kode_kelurahan: menyatakan kode dari setiap kelurahan di Kota Cirebon sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri merujuk pada aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
- kemendagri_nama_kelurahan: menyatakan lingkup data berasal dari setiap kelurahan di Kota Cirebon sesuai penamaan Kementerian Dalam Negeri merujuk pada aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
- jenis_sarana_pendidikan: menyatakan jenis sarana pendidikan berdasarkan jenjang pendidikan dengan tipe data teks.
- PAUD: menyatakan sarana pendidikan dengan jenis jenjang pendidikan anak usia dini.
- TK: menyatakan sarana pendidikan dengan jenis jenjang taman kanak-kanak.
- RAUDHATUL ATHFAL (RA): menyatakan sarana pendidikan dengan jenis jenjang raudhatul athfal (ra).
- SD NEGERI: menyatakan sarana pendidikan dengan jenis jenjang sekolah dasar milik pemerintah.
- SD SWASTA: menyatakan sarana pendidikan dengan jenis jenjang sekolah dasar milik swasta.
- MADRASAH IBTIDAIYAH (MI): menyatakan sarana pendidikan dengan jenis jenjang madrasah ibtidaiyah (mi).
- SMP NEGERI: menyatakan sarana pendidikan dengan jenis jenjang sekolah menengah pertama milik pemerintah.
- SMP SWASTA: menyatakan sarana pendidikan dengan jenis jenjang sekolah menengah pertama milik swasta.
- MADRASAH TSANAWIYAH (MTS): menyatakan sarana pendidikan dengan jenis jenjang madrasah tsanawiyah (mts).
- SMA NEGERI: menyatakan sarana pendidikan dengan jenis jenjang sekolah menengah atas milik pemerintah.
- SMA SWASTA: menyatakan sarana pendidikan dengan jenis jenjang sekolah menengah atas milik swasta.
- SMK: menyatakan sarana pendidikan dengan jenis jenjang sekolah menengah kejuruan.
- MADRASAH ALIAH (MA): menyatakan sarana pendidikan dengan jenis jenjang madrasah aliah (ma).
- SLB: menyatakan sarana pendidikan dengan jenis sekolah luar biasa.
- jumlah_sarana_pendidikan: menyatakan jumlah sarana pendidikan dengan tipe data numerik.
- satuan: menyatakan satuan dari pengukuran jumlah sarana pendidikan dalam UNIT dengan tipe data teks.
- tahun: menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.