Dataset ini berisi data jumlah sarana pendidikan di Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon dari tahun 2018 s.d. 2024.
Dataset terkait topik Pendidikan ini dihasilkan oleh Kecamatan Lemahwungkuk yang dikeluarkan dalam periode 1 (satu) tahun sekali.
Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:
- kode_provinsi: menyatakan kode Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
- nama_provinsi: menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
- kode_kabupaten_kota: menyatakan kode dari tiap-tiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
- nama_kabupaten_kota: menyatakan lingkup data berasal dari tiap-tiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai penamaan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
- bps_kode_kecamatan: menyatakan kode dari setiap kecamatan di Kota Cirebon sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
- bps_nama_kecamatan: menyatakan lingkup data berasal dari setiap kecamatan di Kota Cirebon sesuai penamaan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
- bps_kode_kelurahan: menyatakan kode dari setiap kelurahan di Kota Cirebon sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
- bps_nama_kelurahan: menyatakan lingkup data berasal dari setiap kelurahan di Kota Cirebon sesuai penamaan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
- kemendagri_kode_kecamatan: menyatakan kode dari setiap kecamatan di Kota Cirebon sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri merujuk pada aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
- kemendagri_nama_kecamatan: menyatakan lingkup data berasal dari setiap kecamatan di Kota Cirebon sesuai penamaan Kementerian Dalam Negeri merujuk pada aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
- kemendagri_kode_kelurahan: menyatakan kode dari setiap kelurahan di Kota Cirebon sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri merujuk pada aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
- kemendagri_nama_kelurahan: menyatakan lingkup data berasal dari setiap kelurahan di Kota Cirebon sesuai penamaan Kementerian Dalam Negeri merujuk pada aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
- jenis_sarana_pendidikan: menyatakan jenis sarana pendidikan dengan tipe data teks.
- PAUD: menyatakan pendidikan anak usia dini.
- TK: menyatakan taman kanak-kanak.
- RAUDLATUL ATHFAL (RA): menyatakan raudlatul athfal.
- SD NEGERI: menyatakan sekolah dasar negeri.
- SD SWASTA: menyatakan sekolah dasar swasta.
- MADRASAH IBTIDAIYAH (MI): menyatakan madrasah ibtidaiyah.
- SMP NEGRI: menyatakan sekolah menengah pertama negeri.
- SMP SWASTA: menyatakan sekolah menengah pertama swasta.
- MADRASAH TSANAWIYAH (MTS): menyatakan madrasah tsanawiyah.
- SMA NEGERI: menyatakan sekolah menengah atas negeri.
- SMA SWASTA: menyatakan sekolah menengah atas swasta.
- SMK: menyatakan sekolah menengah kejuruan.
- MADRASAH ALIYAH (MA): menyatakan madrasah aliyah.
- SLB: menyatakan sekolah luar biasa.
- jumlah_sarana_pendidikan: menyatakan jumlah sarana pendidikan dengan tipe data numerik.
- satuan: menyatakan satuan dari pengukuran jumlah sarana pendidikan dalam UNIT dengan tipe data teks.
- tahun: menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.