Jumlah sarana-prasarana pajak II yang dipelihara

Konsep
Sarana dan Prasarana Pengelolaan Pajak Daerah

Definisi / Detail
Dalam (KBBI), sarana diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat atau media dalam mencapai maksud atau tujuan. Sedangkan prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek, dsb.). prasarana berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan. Dalam pendidikan misalnya lokasi/tempat, bangunan sekolah, lapangan olahraga, uang, dan sebagainya. Sedangkan sarana adalah alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan. Misalnya buku, perpustakaan, laboratorium, dan lain sebagainya. Contoh lainnya yaitu mobil, bus, motor, sepeda adalah sarana transportasi darat. Sedangkan jalan raya, rambu lalu lintas, jembatan, terminal adalah prasarana transportasi darat.


Klasifikasi
-


Ukuran
Jumlah


Satuan
Unit


Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi


Keterangan

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis https://satudata.bandungkab.go.id/dataset/jumlah-saranaprasarana-pajak-ii-yang-dipelihara
Last Updated birželio 10, 2024, 07:00 (UTC)
Sukurtas birželio 10, 2024, 07:00 (UTC)
GUID f13f1cbe-ec87-4b2d-bf78-f2fba95a1792
Language
dcat_issued 2022-11-02 13:26:16
dcat_modified 2024-03-20 10:35:35
dcat_publisher_name Badan Pendapatan Daerah