Konsep
Sumber Daya Manusia Kesehatan
Definisi / Detail
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 33 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah Seseorang yang bekerja secara aktif dibidang kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun tidak yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan
Klasifikasi
ASN dan NON ASN
Ukuran
Jumlah
Satuan
Orang
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Admnistrasi
Keterangan