jumlah SDM koperasi yg aktif

Konsep
Koperasi Aktif

Definisi / Detail
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

Koperasi Aktif adalah Koperasi yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut melaporkan Laporan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan aktif secara kelembagaan.


Klasifikasi
-


Ukuran
Jumlah


Satuan
Orang


Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi


Keterangan

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Tipe SDS
Versi SDS
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode Pengumpulan