Konsep
Anggota DPRD
Definisi / Detail
Anggota DPRD adalah anggota yang dibentuk memelaui lembaga perwakilan rakyat (parlemen) daerah (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama dengan pemerintah daerah yang diatur oleh undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 sera merupakan merupakan mitra kerja kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota)
serta berkedudukan di setiap wilayah administratif
Klasifikasi
Ketua DPRD
Wakil Ketua I
Wakil Ketua II
Wakil Ketua III
Anggota
Ukuran
Jumlah
Satuan
orang
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Keterangan