Konsep
Sub Sektor Ekonomi Kreatif yang Memiliki Ekosistem Mapan
Definisi / Detail
Pemerintah Indonesia, melalui Perpres No 8 Tahun 2008, menetapkan 14 subsektor industri kreatif, yaitu periklanan, arsitektur, pasar barang seni, kerajinan, desain, fashion, video/ film/ animasi/ fotografi, game, musik, seni pertunjukan, penerbitan/percetakan, software, televisi/ radio, dan riset & pengembangan.
Ekosistem mapan adalah komunitas bisnis yang telah stabil dimana setiap bisnis saling berinteraksi dan berkolaborasi yang menguntungkan satu sama lain.
Klasifikasi
1. Kuliner
2. Fashion
3. Fotografi
Ukuran
Jumlah
Satuan
Unit
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Keterangan
-