Jumlah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang diterbitkan

Konsep
Sarana Distribusi Perdagangan

Definisi / Detail
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 61 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, Sarana Distribusi Perdagangan adalah sarana atau wadah untuk kegiatan penyaluran barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen di mana sarana distribusi perdagangan yang terdapat di Kabupaten Bandung meliputi STPW atau Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, Toko Modern, Tanda Daftar Gudang, dan Pasar Rakyat. Saran Distribusi Perdagangan meliputi STPW atau Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, Toko Modern, Tanda Daftar Gudang. Menurut Permendag No. 53 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba, STPW merupakan bukti pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba bagi Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan serta bukti pendaftaran Perjanjian Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan, yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan dalam Peraturan ini.


Klasifikasi
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)


Ukuran
Jumlah


Satuan
Perusahaan


Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Data Administrasi


Keterangan
-

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis https://satudata.bandungkab.go.id/dataset/jumlah-surat-tanda-pendaftaran-waralaba-(stpw)-yang-diterbitkan
Last Updated birželio 10, 2024, 07:02 (UTC)
Sukurtas birželio 10, 2024, 07:02 (UTC)
GUID 31401482-9cd9-4063-a13e-e69d2c5e75f4
Language
dcat_issued 2022-11-08 17:02:24
dcat_modified 2024-02-01 08:51:31
dcat_publisher_name Dinas Perdangangan dan Industri