Jumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Kabupaten Musi Banyuasin

Tempat pemrosesan akhir adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manuasia dan lingkungan. Tempat pebnampungan sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Last Updated birželio 22, 2026, 07:16 (UTC)
Sukurtas sausio 15, 2026, 04:32 (UTC)
GUID 4162cfdd-6f5a-426a-b3d4-7c4dbad5d171
Language
dcat_issued 2022-07-20
dcat_modified 2022-07-20
dcat_publisher_name DINAS LINGKUNGAN HIDUP