Konsep
Usaha Mikro
Definisi / Detail
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha prorangan yang memenuhi kriteria sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yakni:
a. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Klasifikasi
-
Ukuran
Jumlah
Satuan
Usaha Mikro
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Keterangan
Data By Name By Adress tidak bisa di upload karena Ukuran file besar sehingga hanya data per desa