Konsep
Pelimpahan Urusan Bupati kepada Camat
Definisi / Detail
Pelimpahan Urusan Bupati kepada Camat pendelegasian atau penyerahan urusan dari Bupati kepada Camat untuk memberikan perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, penyelenggaraan, pengawasan, penetapan serta pengumpulan data dan informasi, dan kewenangan lain yang dilimpahkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Klasifikasi
-
Ukuran
Jumlah
Satuan
Bidang Urusan
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Keterangan
Sumber : Sekretaris Kecamatan