Konsep
Urusan Pelimpahan
Definisi / Detail
Merupakan kegiatan-kegiatan urusan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat untuk menangani sebagian urusan Pemerintahan. a.Perumusan, pengaturan, pengkoordinasian, pembinaan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis operasional bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, pembangunan dan sosial budaya;
b. penyelenggaraan pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan tugas bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, pembangunan dan sosial budaya;
c. penyelenggaraan kkordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
d. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Kecamatan
Klasifikasi
1. Dilaksanakan
2. Belum dilaksanakan
Ukuran
Jumlah
Satuan
Bidang Kegiatan
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Keterangan