Konsep
Urusan Pemerintahan Umum
Definisi / Detail
Urusan pemerintahan umum adalah urusan seluruh urusan sisa yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yang pelaksanaanya di dekonsentrasikan kepada kepala wilayah (sampai tingkat kecamatan)
Klasifikasi
1. Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-undang Dasar atau UUD 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika, serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional.
4. Penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota. Tujuannya untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memerhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi, serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila.
7. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
Ukuran
Jumlah
Satuan
Urusan
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Keterangan