Jumlah urusan pemerintahan umum yang ditugaskan kepala daerah

Konsep
Urusan Pemerintahan Umum

Definisi / Detail
Urusan pemerintahan umum adalah urusan seluruh urusan sisa yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yang pelaksanaanya di dekonsentrasikan kepada kepala wilayah (sampai tingkat kecamatan)


Klasifikasi
1. Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-undang Dasar atau UUD 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika, serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa. 3. Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional. 4. Penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota. Tujuannya untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memerhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi, serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila. 7. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.


Ukuran
Jumlah


Satuan
Urusan


Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi


Keterangan

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis https://satudata.bandungkab.go.id/dataset/jumlah-urusan-pemerintahan-umum-yang-ditugaskan-kepala-daerah
Last Updated birželio 10, 2024, 07:04 (UTC)
Sukurtas birželio 10, 2024, 07:04 (UTC)
GUID 16850727-dc26-4cbb-95d9-defe56a85609
Language
dcat_issued 2022-11-27 21:16:46
dcat_modified 2024-03-21 11:24:20
dcat_publisher_name Kecamatan Pangalengan