Jumlah urusan pemerintahan umum yang ditugaskan kepala daerah yang berhasil dicapai

Konsep
urusan pemerintahan umum

Definisi / Detail
Urusan Pemerintahan Umum adalah urusan pemerintahan umum yang ditugaskan kepala daerah


Klasifikasi
1. pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2. pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa; 3. pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional; 4. penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6. pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan 7. pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal


Ukuran
Jumlah


Satuan
Urusan


Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi


Keterangan

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis https://satudata.bandungkab.go.id/dataset/jumlah-urusan-pemerintahan-umum-yang-ditugaskan-kepala-daerah-yang-berhasil-dicapai
Last Updated birželio 10, 2024, 07:04 (UTC)
Sukurtas birželio 10, 2024, 07:04 (UTC)
GUID 488d225a-f459-4860-894a-6c62cf22faaa
Language
dcat_issued 2022-11-24 10:26:42
dcat_modified 2024-05-05 20:33:07
dcat_publisher_name Kecamatan Cilengkrang