Jumlah urusan pemerintahan umum yang ditugaskan kepala daerah

Konsep
Urusan Pemerintahan Umum

Definisi / Detail
Menurut UU No. 23 Tahun 2014 Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah kerja masing-masing. Untuk melaksanakan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur dan bupati/wali kota dibantu oleh Instansi Vertikal.


Klasifikasi
1. Terlaksana 2. Tidak Terlaksana


Ukuran
Jumlah


Satuan
Kegiatan


Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi


Keterangan

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis https://satudata.bandungkab.go.id/dataset/jumlah-urusan-pemerintahan-umum-yang-ditugaskan-kepala-daerah
Last Updated birželio 10, 2024, 07:04 (UTC)
Sukurtas birželio 10, 2024, 07:04 (UTC)
GUID 2fc0c5a5-5069-4f5b-a5e7-cc3a56d115cf
Language
dcat_issued 2022-11-25 21:31:26
dcat_modified 2024-03-08 08:58:47
dcat_publisher_name Kecamatan Rancaekek