Konsep
Pelimpahan
Definisi / Detail
Camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati/walikota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang dilakukan berdasarkan pemetaan pelayanan publik yang sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan/atau kebutuhan masyarakat pada Kecamatan yang bersangkutan dan ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota berpedoman pada peraturan pemerintah
Klasifikasi
1. Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Bidang Persampahan
3. Bidang Kepemudaan dan Olahraga
4. Bidang Kesehatan
5. Bidang Lingkungan Hidup
6. Bidang Pekerjaan Umum
7. Bidang Kebudayaan
8. Bidang Ketahanan Pangan
9. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Ukuran
Jumlah
Satuan
Bidang Urusan
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Keterangan