Konsep
Pelimpahan
Definisi / Detail
Camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati/walikota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang dilakukan berdasarkan pemetaan pelayanan publik yang sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan/atau kebutuhan masyarakat pada Kecamatan yang bersangkutan dan ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota berpedoman pada peraturan pemerintah
Klasifikasi
1. Tercapai
2. Tidak tercapai
Ukuran
Jumlah
Satuan
Urusan
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Keterangan
Sub Kegiatan tidak dapat dilaksanakan, karena tidak ada pada Dokumen Perencanaan Tahunan