Konsep
Pelimpahan Urusan Pemerintahan Umum
Definisi / Detail
Camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati/walikota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang dilakukan berdasarkan pemetaan pelayanan publik yang sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan/atau kebutuhan masyarakat pada Kecamatan yang bersangkutan dan ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota berpedoman pada peraturan pemerintah
Klasifikasi
1. Dilaksanakan
2. Tidak Dilaksanakan
Ukuran
Jumlah
Satuan
Kegiatan
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Keterangan