Jumlah urusan pemerintahan umum yang ditugaskan kepala daerah

Konsep
Pelimpahan Urusan Pemerintahan Umum

Definisi / Detail
Camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati/walikota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang dilakukan berdasarkan pemetaan pelayanan publik yang sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan/atau kebutuhan masyarakat pada Kecamatan yang bersangkutan dan ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota berpedoman pada peraturan pemerintah


Klasifikasi
1. Dilaksanakan 2. Tidak Dilaksanakan


Ukuran
Jumlah


Satuan
Kegiatan


Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi


Keterangan

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis https://satudata.bandungkab.go.id/dataset/jumlah-urusan-pemerintahan-umum-yang-ditugaskan-kepala-daerah
Last Updated birželio 10, 2024, 07:04 (UTC)
Sukurtas birželio 10, 2024, 07:04 (UTC)
GUID fc5f7f49-53f9-43cd-9282-3b16904e248b
Language
dcat_issued 2022-11-26 17:26:48
dcat_modified 2024-03-14 15:44:22
dcat_publisher_name Kecamatan Cimenyan