Konsep
Sosialisasi
Definisi / Detail
Menurut UU No. 23 Tahun 2014 Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota di
wilayah kerja masing-masing. Untuk melaksanakan urusan pemerintahan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur dan
bupati/wali kota dibantu oleh Instansi Vertikal.
Klasifikasi
-
Ukuran
Jumlah
Satuan
Kegiatan
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Keterangan