Jumlah Usaha Mikro yang bertransformasi dari Informal ke Formal Jumlah usaha mikro yang bertransformasi dari informal ke formal mengacu pada jumlah usaha mikro yang sebelumnya beroperasi di sektor informal dan kemudian beralih ke sektor formal dengan memenuhi persyaratan legal dan administratif yang ditetapkan oleh pemerintah. Transformasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perizinan, perpajakan, hingga kepatuhan terhadap standar usaha, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah1 (UMKM)