JumlahPenduduk yang Memiliki KTP Elektronik Menurut Kecamatan

Cakupan Kepemilikan KTP-El= Jumlah (Penduduk Memiliki KTP?/umlah Wajib KTP)x100%. Wajib KTP: Penduduk warga Negara Indonesia dan Orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau kawin atau pernah wajib memilii KTP Elektronik (KTP-el). KTP sebagaimana dimaksud berlaku secara Nasional.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Last Updated liepos 22, 2026, 06:28 (UTC)
Sukurtas sausio 15, 2026, 03:41 (UTC)
GUID 5bdf32c6-b75f-477e-be94-9eac11fdf826
Language
dcat_issued 2025-02-07
dcat_modified 2025-02-07
dcat_publisher_name DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL