Kepemilikan KIA (Kartu Identitas Anak)

KIA berfungsi sama dengan KTP yang diperuntukkan untuk anak berusia 0-5 tahun, dan 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaannya, KIA untuk bayi dan balita tidak menampilkan foto, sedangkan KIA untuk 5-17 tahun kurang satu hari menampilkan foto.

Tujuan adanya KIA adalah untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia. Meskipun secara fungsional sama dengan KTP-el, tetapi KIA tidak memiliki chip seperti KTP-el. Dilansir dari Permendagri 2 tahun 2016, KIA memiliki beberapa manfaat diantara lain, (1) melindungi pemenuhan hak anak, (2) menjamin akses sarana umum, (3) menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk, (4) mencegah terjadinya perdagangan anak, dan (5) memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis https://opendata.hulusungaiselatankab.go.id/dataset/kepemilikan-kia
Last Updated lapkričio 7, 2025, 12:04 (UTC)
Sukurtas lapkričio 7, 2025, 12:04 (UTC)
GUID ecb51685-51e0-4c21-8988-268c18c87a62
Language
dcat_issued 30-01-2024
dcat_modified 07-07-2025
dcat_publisher_name Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil