Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) Memenuhi Syarat Kesehatan Menurut Kecamatan Dan Puskesmas Kabupaten Kotawaringin Timur

Pelaksanaan kegiatan higiene sanitasi pangan merupakan salah satu aspek dalam menjaga keamanan pangan yang harus dilaksanakan secara terstruktur dan terukur dengan kegiatan, sasaran dan ukuran kinerja yang jelas, salah satunya dengan mewujudkan Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) yang memenuhi syarat kesehatan. TPM adalah tempat pengelolaan makanan siap saji yang terdiri dari rumah makan/restoran, jasaboga, depot air minum, sentra makanan jajanan dan kantin sekolah.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Tipe SDS
Versi SDS
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode Pengumpulan