Konflik pertanahan yang Terfasilitasi

Konflik pertanahan yang terfasilitasi penyelesaiannya melalui jalur non litigasi adalah sengketa atau perselisihan tanah yang diselesaikan tanpa melalui pengadilan non litigasi melainkan melalui proses mediasi musyawarah atau kesepakatan bersama antar pihak yang bersengketa dengan difasilitasi oleh pemerintah daerah atau lembaga terkait

Duomenys ir ištekliai

This dataset has no data

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Tipe SDS
Versi SDS
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode Pengumpulan