Jumlah koperasi di Kaltara yang menyelenggarakan RAT menunjukkan tingkat kepatuhan koperasi terhadap regulasi dan partisipasi anggota dalam pengelolaan koperasi. badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, berdasarkan Permenkop UKM No. 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Permenkop UKM No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 4 Tahun 2022 dan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian