Lembaga Kesenian Tradisional yang ditingkatkan Kapasitasnya

  • Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
  • Kesenian : Kesenian adalah hasil cipta rasa manusia yang memiliki nilai estetika dan keserasian antara pencipta, karya cipta, dan lingkungan penciptaan.
  • Tradisional : Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis https://gotrack.lampungselatankab.go.id/opendata/dataset/ewalidata/lembaga-kesenian-tradisional-yang-ditingkatkan-kapasitasnya-2-22-000093
Last Updated vasario 5, 2026, 06:43 (UTC)
Sukurtas vasario 5, 2026, 06:43 (UTC)
GUID 01k023zv1p3je80bpxmmqw28cm
Language
dcat_issued 2025-07-13
dcat_modified 2026-02-03
dcat_publisher_name Admin Org