Konsep
Lembaga PUG
Definisi / Detail
1. Pengarustamaan Gender adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki untuk memberdayakan perempuan dan laki-laki mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dari seluruh kebijakan, program, kegiatan di berbagai bidang kehidupan pembangunan nasional dan daerah
2.Lembaga yang memiliki program dan kegiatan yang berkonsentrasi pada program kegiatan Perempuan dan Anak yang bertujuan utnuk mengurangi kesenjangan yang ada , non diskriminasi dan kaum termarginalkan
Klasifikasi
Lembaga Mitra Pengarustamaan Gender , anak dan Perempuan
Ukuran
Jumlah
Satuan
Lembaga
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Keterangan