Lembaga Wisata Budaya yang Ditingkatkan

  • Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. - Wisata : Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis https://pasti.inhukab.go.id/dataset/data/view/272f07f3-c688-ed71-0e81-3065560c498b
Last Updated vasario 5, 2026, 03:28 (UTC)
Sukurtas vasario 5, 2026, 03:28 (UTC)
GUID 272f07f3-c688-ed71-0e81-3065560c498b
Language
dcat_issued 2025-10-23
dcat_modified 2025-10-23
dcat_publisher_name DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN