Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan

Menurut Perka ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan. kegiatan pengawasan keasipan dibentuk melalui audit kearsipan secara eksternal . audit kearsipan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar kearsipan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan penyelenggaraan kearsipan. Formula Pengukuran: Sesuai Perka ANRI Nomor 6 Tahun 2019 pengukuran dari hasil pengawasan kearsipan telah ditetapkan yaitu : > 90 - 100 AA (Sangat Memuaskan) > 80 - 90 A (Memuaskan) > 70 - 80 BB (Sangat Baik) > 60 -70 B (Baik) > 50 - 60 CC (Cukup) > 30 - 50 C (Kurang) > 0 -30 D (Sangat Kurang)

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis https://satudata.jakarta.go.id/open-data/detail/nilai-hasil-pengawasan-kearsipan
Last Updated liepos 28, 2026, 04:09 (UTC)
Sukurtas gruodžio 2, 2025, 04:36 (UTC)
GUID c4fb7014b98b755fa9940103a0c0095e
Language
dcat_issued 2024-03-01
dcat_modified 2026-02-19
dcat_publisher_name Dinas Perpustakaan dan Kearsipan