Nilai Indikator Kinerja Lembaga Legislatif dalam Aspek Kapasitas Lembaga Demokrasi pada Indeks Demokrasi Tahun 2023

Dataset ini berisikan Nilai Indikator Kinerja Lembaga Legislatif dalam aspek Kapasitas Lembaga Demokrasi pada Indeks Demokrasi. Indikator Kinerja Lembaga Legislatif merupakan salah satu Indikator pada Aspek Kapasitas Lembaga Demokrasi, Indikator ini mengukur kinerja lembaga legislatif dalam mengesahkan peraturan perundangan yang telah menjadi prioritas baik di pusat maupun provinsi. Dasar hukum yang digunakan dalam data ini adalah Pasal 32 Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menetapkan bahwa perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), yang selanjutnya dalam ketentuan Pasal 10 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah disebutkan dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propempeda). Nilai indikator didapatkan dari perhitungan Perda disahkan dibagi Target Propemperda dikali 100, dengan catatatan bahwa Jumlah target propemperda mencakup jumlah raperda yang belum disahkan pada tahun sidang sebelumnya.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Tipe SDS
Versi SDS
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode Pengumpulan