Nilai Keterbukaan Informasi Publik diukur untuk mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi pada Badan Publik dengan rincian penilaian sebagai berikut: a. Penilaian indikator pengembangan website dan indikator pengumuman informasi publik: 40%; b. Penilaian indikator pelayanan informasi publik dan indikator penyediaan informasi publik: 40%; c. Penilaian Persentase: 20% . Penilaian akhir diberikan dengan kualifikasi Badan Publik sebagai berikut: 1. Informatif dengan nilai antara 90 sampai 100; 2. Menuju Informatif dengan nilai antara 80 sampai 89,9; 3. Cukup Informatif dengan nilai antara 60 sampai 79,9; 4. Kurang Informatif dengan nilai antara 40 sampai 59,9; dan 5. Tidak Informatif dengan nilai kurang dari 39,9.