Data ini menjelaskan nilai keterbukaan informasi publik. Nilai Keterbukaan Informasi Publik diukur untuk mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi pada Badan Publik dengan rincian penilaian sbb : a. Penilaian indikator pengembangan website dan indikator pengumuman informasi publik : 40 % b. Penilaian indikator pelayanan informasi publik dan indikator penyediaan informasi publik : 40 % c. Penilaian Presentasi : 20 % . Penilian akhir diberikan dengan kualifikasi Badan Publik sebagai berikut: 1. Informatif dengan nilai antara 90 sampai 100; 2. Menuju Informatif dengan nilai antara 80 sampai 89,9; 3. Cukup Informatif dengan nilai antara 60 sampai 79,9; 4. Kurang Informatif dengan nilai antara 40 sampai 59,9; dan 5. Tidak Informatif dengan nilai kurang dari 39,9.