Besaran hasil penilaian tingkat akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Komponen yang dinilai, yaitu Perencanaan Kinerja (30%), Pengukuran Kinerja (30%), Pelaporan Kinerja (15%), dan Evaluasi Internal (25%). Kategori Penilaian: Predikat AA (Sangat Memuaskan) - Nilai >90-100, Predikat A (Memuaskan) - Nilai >80-90, Predikat BB (Sangat Baik) - Nilai >70-80, Predikat B (Baik) - Nilai >60-70, Predikat CC (Cukup) - Nilai >50-60