Konsep: Penderita Diabetes Melitus.
Definisi: Penderita DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar : Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita Diabetes Melitus (DM) usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder meliputi :
1) Pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan;
2) Edukasi perubahan gaya hidup dan/atau nutrisi;
3) Melakukan rujukan jika diperlukan
Keterangan:
Gula darah sewaktu (GDS) lebih dari 200 mg/dl ditambahkan pelayanan terapi farmakologi
Klasifikasi: Jumlah Penderita DM, Penderita DM yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Standar
Ukuran: Jumlah, Persentase.
Satuan: Orang, Persen.
Sumber: Dinas Kesehatan Provinsi NTB