Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus

Konsep
PENDERITA DM YANG MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN SESUAI STANDAR

Definisi / Detail
Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita Diabetes Melitus (DM) usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder meliputi: 1) Pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan; 2) Edukasi perubahan gaya hidup dan/atau nutrisi; 3) Melakukan rujukan jika diperlukan Keterangan: Gula darah sewaktu (GDS) lebih dari 200 mg/dl ditambahkan pelayanan terapi farmakologi


Klasifikasi
-


Ukuran
Jumlah


Satuan
Orang


Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi


Keterangan

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis https://satudata.bandungkab.go.id/dataset/pelayanan-kesehatan-penderita-diabetes-melitus
Last Updated birželio 10, 2024, 07:08 (UTC)
Sukurtas birželio 10, 2024, 07:08 (UTC)
GUID da3049a8-c298-4fbf-81a9-e9c339276592
Language
dcat_issued 2022-10-13 11:09:49
dcat_modified 2024-06-10 10:14:51
dcat_publisher_name Dinas Kesehatan