Hasil pemotongan ternak yaitu karkas dan non karkas dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan. Ternak yang akan dipotong harus sehat dan tidak produktif. Pernyataan tentang sehat tidaknya ternak harus dikeluarkan oleh dokter hewan yang ditunjuk oleh Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sementara yang dimaksud dengan ternak tidak produktif adalah hewan/ternak tersebut tidak digunakan untuk calon/sumber bibit, bila ternaknya betina, maka bukan betina calon induk atau bila ternaknya jantan, maka ia bukan calon pejantan.