PENANGANAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) NTB

Konsep : Perumahan dan Permukiman. Definisi : Rumah tidak layak huni didefinisikan sebagai rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan. 1. Persyaratan keselamatan bangunan dinilai berdasarkan tingkat kerusakan komponen bangunan yang terdiri atas : a. KERUSAKAN RINGAN, kerusakan pada komponen non struktural (seperti dinding pengisi, kusen, penutup atap, langit-langit dan lantai) b. KERUSAKAN SEDANG, kerusakan pada komponen non struktural dan salah satu komponen struktural seperti pondasi, tiang/kolom, balok, rangka atap. c. KERUSAKAN BERAT, kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik struktural maupun non struktural d. KERUSAKAN TOTAL, kerusakan pada seluruh komponen bangunan, baik struktural maupun non struktural. 2. Kecukupan minimum luas bangunan Persyaratan kecukupan ruang dinilai berdasarkan luas bangunan dan jumlah penghuni dengan standar minimum 9m²/orang. 3. Kesehatan penghuni Persyaratan kesehatan dinilai berdasarkan : a. Ketersediaan bukaan untuk pencahayaan (jendela dan pintu) b. Ketersediaan bukaan untuk penghawaan/ventilasi c. Ketersediaan sarana mandi, cuci, dan kakus (MCK) Klasifikasi : Nama Kab./Kota, Sumber Dana, Total. Ukuran : Jumlah. Satuan : Unit. Sumber Referensi : Buku Profil Penanganan Perumahan di Provinsi NTB.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis https://data.ntbprov.go.id/dataset/penanganan-rumah-tidak-layak-huni-rtlh-ntb
Last Updated spalio 11, 2022, 10:20 (UTC)
Sukurtas spalio 11, 2022, 10:20 (UTC)
GUID 3b159bdd-dd46-41c1-8517-bd7e85de5cb7
Language
dcat_issued 2020-08-11
dcat_modified 2021-08-27
dcat_publisher_name Dinas Perumahan dan Permukiman